JAKARTA–Penanganan dan pengangkutan barang berbahaya mesti sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan International Maritime Solid Bulk Cargo (IMSBC) Code.
Ahmad, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, mengatakan petugas Syahbandar di pelabuhan harus memiliki kompetensi untuk dapat mengawasi pergerakan dan penanganan barang jenis tersebut.
“Dengan menyadari kekurangan-kekurangan para petugas Syahbandar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, maka Direktorat KPLP memiliki program peningkatan kompetensi para petugas Syahbandar salah satunya melaui Inhouse Training IMSBC Code ini,” ujar Ahmad, saat memberikan sambutan pada kegiatan Inhouse Training IMSBC code di Jakarta, pada Senin (25/11/2019).
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai IMSBC Code yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Life at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL) dengan ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang Pengesahan International Convention on the Prevention of Pollution from Ships 1973 and Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973.
Dia mengatakan kegiatan training ini bertujuan meningkatkan pengetahuan para petugas Syahbandar dan pihak terkait lainnya/stakeholder dalam penanganan dan pengangkutan barang berbahaya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan IMSBC Code.
Ahmad menerangkan bahwa kurangannya pengetahuan para petugas Syahbandar umumnya berkaitan dengan jaminan keselamatan dalam penanganan bahan/barang berbahaya kategori muatan curah padat pada kegiatan pelayaran.
Saat ini, imbuhnya, Pemerintah terus memberi peluang kepada investor agar berinvestasi di Indonesia, termasuk investasi di bidang muatan curah.
“Untuk menghadapi investasi di bidang muatan curah, Kemenhub memastikan para petugas Syahbandar sudah siap dalam kegiatan pengawasan muatan serta terus berkoordinasi dengan instansi perwakilan Kementerian di wilayah kerja masing-masing terkait dengan kegiatan muatan curah,”ucapnya.(am)
Discussion about this post