JAKARTA– PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016, karena perseroan dinilai berkomitmen terhadap praktik anti korupsi penyuapan dan gratifikasi.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menargetkan implementasi praktek usaha yang bersih di area BUMN dengan tenggat waktu sebelum 17 Agustus 2020.
Sekretaris Perusahaan PT BKI, Iqbal Fikri mengatakan, dengan diterimanya Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Anti Bribery Management System atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh auditor eksternal, membuktikan bahwa BKI dalam praktek usahanya telah menerapkan dan secara berkelanjutan akan meningkatkan program kepatuhan anti-suap, di kala industri secara umum masih belum sepenuhnya memahami potensi kegiatan operasional organisasi yang rentan terhadap tindakan penyuapan.
“Dengan mengimplementasikan ISO 37001:2016 ini memungkinkan BKI untuk meningkatkan tata kelola hubungan kerja yang lebih baik dengan para pihak, dengan memahami dan pro-aktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut,” ujar Iqbal melalui keterangan pers BKI yang diperoleh redaksi, pada Kamis (6/8/2020).
Dia mengatakan, BKI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) senantiasi berkomitmen untuk menerapkan praktek usaha yang memenuhi ketentuan anti-penyuapan dan anti-gratifikasi.
“Komitmen tersebut kami implementasikan dengan menerapkan langkah kendali keuangan, kendali non-keuangan, kendali terhadap gratifikasi, meningkatkan pelaporan, investigasi, dan penanganan anti penyuapan di lingkungan kerja perseroan,” ucapnyq.(am)
Discussion about this post