JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan potensi terjadi cuaca ekstrem pada periode 11 s/d 17 Februari 2021.
Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tersebut, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi 2,5 – 4 meter akan terjadi di Laut Cina Selatan, Perairan Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Perairan Selatan Bali, Perairan Selatan Lombok, Perairan Selatan Sumbawa, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa hingga Selatan Sumbawa.
Kemudian, Laut Sulawesi Bagian Tengah, Laut Banda Bagian Timur, Perairan Utara Manokwari, Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Selatan Sumbawa.
Sementara, gelombang sedang 1,25 – 2,50 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Aceh hingga Kepulauan Nias, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Kepulauan Nias, Laut Sawu, Perairan Kupang – Pulau Rote, Samudera Hindia Selatan Kupang – Pulau Rote, Perairan Kepulauan Sermata – Kepulauan Leti, Perairan Kepulauan Babar, Perairan Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulaian Kai, Perairan Kepulauan Aru, Perairan Yos Sudarso, Perairan Sabang, Laut Natuna, Selat Karimata, Perairan Utara Belitung, Selat Gelasa, dan Perairan Kepulauan Seribu.
Selain itu, Perairan Utara Jawa Barat hingga Jawa Timur, Laut Jawa, Laut Sumbawa, Laut Flores, Perairan Kepulauan Wakatobi, Laut Banda, Laut Maluku, Perairan Kepulauan Sangihe, Perairan Kepulauan Talaud, Perairan Utara Kepulauan Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Utara Papua, Samudera Pasifik Utara Kepulauan Halmahera hingga Papua.
Maklumat Pelayaran
Merespon hasil pantauan BMKG tersebut, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 18/PHBL/2021 pada 11 Februari 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menyatakan, Maklumat Pelayaran guna meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem. Sehingga, setiap pemberangkatan kapal harus selalu memperhatikan kondisi cuaca yang mengacu pada berita cuaca BMKG dengan mengakses website BMKG.
Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, imbuhnya, maka Syahbandar wajib menunda keberangkatan hingga kondisi cuaca memungkinkan untuk berlayar.
Ahmad menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, juga memastikan kegiatan bongkar muat berlangsung tertib dan lancar.
“Begitupun dengan muatan harus dilasing dengan baik dan tidak melebihi kapasitas angkut. Untuk itu, nakhoda kapal harus mampu memperhitungkan stabilitas kapalnya tetap baik dan tidak over draft,” ujar Ahmad, pada Sabtu (13/2/2021).
Dia juga mengingatkan hal penting lain yang harus dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan terhadap kondisi kapal secara rutin untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang bisa menyebabkan tumpahan minyak di laut.(am)
Discussion about this post