JAKARTA – Persoalan tingginya biaya logistik nasional menjadi momok tersendiri bagi para pelaku bisnis maupun stakeholders terkait.
Berbagai upaya dan kebijakan telah di tempuh oleh Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai untuk mengefisiensikan layanan logistik serta kelancaran arus barang ekspor maupun impor, yakni salah satunya dengan menghadirkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).
“PLB sebagai fasilitas penyimpanan barang terutama terkait ekspor dan impor komoditi yang diperdagangkan di dunia. Oleh karenanya sejak awal kami sangat mendukung dan mengapresiasi hadirnya PLB. Keberadaan fasilitas ini sangat membantu para importir,” ujar Erwin Taufan, Ketua Logistik dan Perhubungan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), pada Selasa (29/12/2020).
Dia juga mengapresiasi upaya yang selama ini telah dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor-kantor wilayah Bea dan Cukai yang tersebar di wilayah Indonesia dalam perannya mengawasi dan mengedukasi kepada para pebisnis maupun importir terkait manfaat dan keberadaan fasilitas PLB.
Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB) itu sendiri, saat ini terdiri dari Penyelenggara sekaligus Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), dan Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB).
Taufan mengemukakan, PLB merupakan Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Bagi GINSI, imbuhnya, sosialisasi keberadaan PLB juga telah beberapa kali dilaksanakan kepada perusahaan anggota GINSI, baik yang ada di DKI Jakarta maupun daerah-daerah di Indonesia.
Erwin berharap semua langkah itu guna mengefisiensikan layanan logistik, disamping upaya lainnya yang telah dilakukan dan dicanangkan oleh regulator seperti digitalisasi, operasional 24/7 dan yang paling anyar adalak national logistic ecosystem.
Kendati begitu, Taufan menyadari bahwa berbagai upaya yang telah dilakukan tersbut belumlah mencapai hasil maksimal, apalagi sepanjang tahun 2020 hampir semua negara termasuk Indonesia mengalami tantangan perekonomian yang cukup berat akibat masalah darurat kesehatan yang di sebabkan Virus Corona (Covid-19).
“Ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, namun kita mesti tetap optimistis dalam menatap masa-masa mendatang. Kita anggap ini semua adalah cobaan,” ujar Taufan yang juga menjabat Presdir ICDX Logistik Berikat.(am)
Berikut Persyaratan PLB (yang dihimpun dari berbagai sumber):
● Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut petikemas/ sarana pengangkut lainnya, dan memiliki batas-batas dan luas yang jelas.
● Mempunyai tempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor, tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran.
● Memiliki tempat/area transit untuk barang yg telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (cair/gas/dan sebagainya)
● Mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana, bukti kepemilikan/penguasaan lokasi, peta/denah lokasi, izin tempat usaha/izin lokasi, SIUP atau dokumen sejenis (khusus Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat/ PDPLB).
● Surat Pengukuhan PKP, SPT PPh WP Badan, Dokumen Lingkungan Hidup (khusus Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB), Akta pendirian perusahaan dan pengesahan, Identitas penanggung jawab, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan dari Kantor Pajak (tidak punya tunggakan) dan Profil perusahaan.
● Rekomendasi dari Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (khusus PDPLB) antara lain; Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan, Memiliki Sistem Pengendalian Internal, Telah ditetapkan perusahaan peserta AEO (Authorized Economic Operator), Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Terbuka), Badan Usaha Milik Negara.
● Memiliki jenis barang yang ditimbun berupa barang tertentu (Minyak, Gas, dan Barang Lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai) atau untuk mendukung industri tertentu (Penerbangan, Perkapalan, Kereta Api, Infrastruktur, Hankam, Pertanian/Perikanan/ Peternakan, IKM); atau Memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan paling kurang 10.000 m2.
● Telah mendayagunakan IT Inventory, dan tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan.
Discussion about this post