JAKARTA – Pegiat dan pengamat kemaritiman dari Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) mengapresiasi upaya Pemerintah mengoptimalkan pemberdayaan Tol Laut dengan akan dilakukannya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.70 Tahun 2017.
Beleid tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.
“Sudah semestinya beleid itu di revisi. Kami juga pernah menyatakan, supaya lebih optimal maka pemberdayaan program Tol Laut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenhub saja, tetapi berbagai Kementerian terkait termasuk Pemerintah Daerah (Pemda),” ujar Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi, melalui keterangan pers-nya pada Kamis (18/2/2021).
Dia mengatakan kinerja Tol Laut pada beberapa tahun terakhir, khususnya dalam meningkatkan konektivitas antar daerah sudah cukup baik dalam pendistribusian barang maupun penumpang.
Namun IMLOW menilai hal tersebut belum berdampak pada penurunan disparitas harga barang pokok dan penting secara signifikan.
Sementara itu, dalam diskusi virtual yang dilaksanakan Kamis (18/2), terungkap bahwa Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2017 tersebut sudah masuk Sekretariat Negara dan menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla Kemenhub Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, dalam hasil revisi tersebut secara jelas memerinci pembagian tugas masing-masing kementerian untuk mendukung program tol laut.
Sedangkan pada perpres sebelumnya, beban penyuksesan program menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
“Oleh karena itu, perpres tersebut memerinci tugas masing-masing kementerian. Itu memperkuat dan mengarahkan kementerian terkait tol laut. Pekan lalu kami cek sudah masuk Setneg [Sekretariat Negara] tinggal tunggu tanda tangan Pak Presiden saja,” ujar Antoni.
Optimal
Sebelumnya, IMLOW juga menilai bahwa optimalisasi program Tol Laut menjadi salah satu fokus perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran bertujuan untuk menekan biaya logistik nasional sekaligus mendongkrak perekonomian lokal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3 T).
Oleh karenanya, kata Ridwan, untuk meningkatkan perekonomian lokal di daerah 3 T, juga perlu dilakukan pelatihan bagi industri kecil (UKM)/rumahan untuk meningkatkan entrepreneur di daerah 3 T tersebut.
Pelatihan bagi industri kecil atau industri rumahan dimaksudkan agar barang-barang lokal yang mereka hasilkan sesuai dengan standar untuk diperdagangkan baik domestik maupun ekspor.
“Selain meningkatkan ekonomi lokal, dampak positif dari pelatihan tadi sekaligus akan mengisi ruang kapal tol laut pada saat kembali dari daerah 3T,” ucap Ridwan.(am)
Discussion about this post