JAKARTA – Selama masa Pandemi virus Corona (Covif-19), Pemerintah semestinya terus mendorong pemberian relaksasi terhadap kegiatan logistik.
Hal itu perlu dilakukan secara berkesinambungan guna memulihkan kembali kegiatan usaha sekaligus menumbuhkan aktivitas perekonomian.
“Salah satu relaksasi yang perlu dilakukan Pemerintah adalah dengan tidak menaikkan tarif jalan Tol yang berhuhungan dengan kegiatan logistik,” ujar Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch ((IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi, pada Jumat (15/1/2021).
Dia mengungkapkan, truk logistik merupakan mata rantai aktivitas logistik secara keseluruhan yang saat ini membutuhkan perhatian tersendiri ditengah problematika kemacetan yang terjadi selama ini.
Disisi lain, biaya logistik berpotensi ikut terkerek naik jika cost operasional logistik mengalami kenaikan yang dipicu kenaikan biaya Tol tersebut.
“Jadi sebaiknya pemerintah dalam masa Pandemi seperti sekarang ini jangan menaikan tarif Tol dahulu. Tunda saja dahulu sampai kondisi perekonomian benar-benar pulih. Justru seharusnya aktivitas logistik lebih masif lagi diberikan relaksasi dan jangan ada kenaikan tarif tarif yang berkaitan dengan kegiatan logistik,” usul Ridwan.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk , telah mengumumkan akan menaikkan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai 17 Januari 2021. Kenaikan berlaku pada seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami.
Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Selain Tol JORR, kenaikan tarif juga berlaku pada lima ruas tol lain yaitu Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Sementara itu, informasi yang diperoleh redaksi dari kalangan pengusaha Truk juga mempersoakan masih di berlakukannya pembatasan truk logistik masuk tol Jakarta- Cikampek (Japek) pada pagi hari pukul 06.00 – 09.00 Wib.
Padahal menurut mereka, kala itu adanya peraturan pembatasan tersebut awalnya didasari karena ketika itu ada pembangunan tol layang Jakarta – Cikampek (Japek).
“Kini pembangunan Tol Layang Japek sudah lama selesai bahkan telah lama dioperasikan, namun pembatasan truk logistik di pagi hari itu masih berlaku,” ujar salah satu pengusaha Truk di Tanjung Priok.(am)
Discussion about this post