JAKARTA– Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA), Juswandi Kristanto, mengimbau para pengusaha keagenan kapal untuk menghindari mengurus perizinan Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenen Kapal (SIUPKK) melalui pihak ketiga atau calo.
“Prosedur izin SIUPKK bisa online ke Ditjen Hubla Kemenhub, jangan lewat calo untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,”ujarnya, Kamis (4/7/2019).
Juswandi menyatakan hal itu, mengingat kini cukup banyak pengajuan proses SIUPKK ke Kemenhub.
Menurut peraturan yang ada, kini untuk melakukan usaha bisnis keagenan kapal hanya diperlukan Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenen Kapal (SIUPKK) dan tidak memerlukan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Dia mengatakan, legalitas usaha keagenen kapal di Indonesia berdasarkan UU Pelayaran Nomor 17/2008 – sebagai pengakuan resmi pemerintah terhadap keberadaan usaha keagenan kapal, yang kemudian dipertegas dengan lahirnya PP No 20/2010 serta Permenhub PM 11/2016.
“Pemegang SIUPKK dihatapkan juga menjadi anggota ISAA,guna memudahkan pembinaan dan pengembangan usaha keagenan kapal,”tutur Juswandi.
DPP ISAA mencatat, hingga kini telah memiliki anggota 340-an perusahaan keagenan kapal di Indonesia pemegang SIUPKK.
Sebelumnya, Pengurus Bidang Kepelabuhanan DPP ISAA, Erwan Mulyana mengatakan, kepengurusan ISAA saat ini sudah meliputi di 20-an Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.
“Mayoritas usaha keagenan kapal berada di Jakarta, Riau, Jambi Palembang, Panjang, Cirebon, Banten, dan Balikpapan,” ucapnya.
“Kehadiran ISAA dinyatakan bukan sebagai pesaing INSA, dan kami juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kelancaran dan efisiensi sektor logistik,”ujarnya.(Akhmad Mabrori)
Discussion about this post