JAKARTA– Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengisyaratkan untuk membatalkan rencana stop operasi atau mogok para operator truk angkutan barang, pada hari ini, Selasa 1 Oktober 2019.
Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo, Kyatmaja Lookman, mengatakan hingga saat ini asosiasinya masih melakukan konsolidasi internal terhadap rencana setop operasi itu.
“Ya nanti kita konsolidasikan terlebih dahulu sambil menunggu arahan Ketua Umum Aptrindo,” ujar Kyatmaja (1/10/2019) melalui pesan singkat kepada redaksi prihal rencana ancaman mogok pengusaha truk menyikapi pembatasan pemaikaian BBM solar bersubsidi.
Sebelumnya, Aptrindo DKI Jakarta mengancam akan melakukan aksi mogok angkutan barang pada 1 Oktober 2019 guna menyikapi keresahan operator truk pengangkut barang yang saat ini kesulitan memperoleh BBM Solar bersubsidi.
Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, Mustadjab Susilo Basuki mengatakan, asosiasinya mendesak dilakukan revisi terhadap surat edaran/SE BPH Migas No.3865.E/2019 terkait pembatasan kuota penggunaan solar bersubsidi.
“Kalau sampai 1 Oktober 2019 tidak ada surat revisi itu, kami akan lakukan demo besar-besaran di DKI Jakarta,” ujarnya saat memimpin rapat kordinasi anggota asosiasi itu, pada pekan lalu.
Mustadjab menegaskan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat kordinasi pengurus dan perusahaan anggota Aptrindo DKI Jakarta, pada Kamis 26 September 2019.
Dia mengatakan, Aptrindo DKI Jakarta juga mendesak adanya kepastian ketersediaan BBM jenis solar dan penetapan satu harga terhadap penggunaan bahan bakar jenis itu di area Jakarta dan sekitarnya.
Berdasarkan SE BPH Migas No:3865/2019, mobil pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam, dilarang menggunakan solar bersubsidi. Selain itu, mobil tanki BBM, cruide palm oil (CPO), truk trailer, truk gandeng, dump truk dan mobil pengaduk semen/molen.
Namun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya mencabut Surat Edaran No. 3865/Ka BPH/2019 itu dengan menerbitkan Surat Edaran No. 4487. E/Ka BPH/2019 yang berlaku efektif pada 30 September 2019.
Dengan dicabutkan SE No.3865/2019, Pertamina wajib menyalurkan solar bersubsidi 2019 dengan prinsip kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjaga kuota JBT jenis minyak solar 2019.(am)
Discussion about this post