JAKARTA – Peran perusahaan keagenan kapal dinilai sangat penting dalam mendukung kelancaran layanan angkutan laut dan logistik nasional.
Menurut data Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Simlala), sejak 2017 hingga kini sudah ada 297 surat izin usaha perusahaan keagenan kapal (SIUPKK) yang telah diterbitkan.
Adapun jumlah pemberitahuan keagenan kapal asing (PKKA) yang telah diterbitkan pada 2018 sebanyak 12.772 PKKA.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengungkapkan, usaha keagenan kapal supaya memanfaatkan digitalisasi dalam peningkatan pelayanan angkutan laut agar lebih efektif, efisien, cepat, dan bermutu.
Karena itu, imbuh dia, pemerintah akan terus mendukung pengembangan industri pelayaran di Indonesia, salah satunya jasa keagenan kapal.
“Tentunya untuk era saat ini, pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilai competitiveness yang mampu bersaing di level Internasional,” ujarnya saat berbicara pada Rakernas Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA), baru-baru ini.
Wisnu berharap Indonesia Ship Agencies Association (ISAA) dapat mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa sehingga memberikan kemudahan informasi dan layanan.
Wisnu menuturkan efisiensi pelaksanaan kegiatan keagenan kapal sangat menentukan kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.
Oleh karena itu, manajemen usaha keagenan kapal harus dikelola secara optimal agar tidak menjadi hambatan dalam kelancaran lalu lintas kapal dan barang serta menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang akhirnya membebani dunia usaha dan masyarakat.
Perjuangan Panjang
Ketua Umum DPP ISAA Juswandi Kristanto mengatakan, perjuangan asosiasi dalam mendorong pemerintah untuk menerbitkan perizinan usaha keagenan kapal di Indonesia, cukup panjang.
Keberadaan ISAA disahkan oleh Kemenkumham pada 2017 dengan nomor AHU-0009909.AH.01.07. Tahun 2017. Selain itu Kemenhub menyatakan ISAA sebagai mitra pemerintah (Kemenhub) melalui KM Nomor KP 1038 Tahun 2017.
Usaha keagenan ditetapkan dalam UU Pelayaran No.17/2008 Pasal 31 Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait antara lain pada point (J) Keagenan Kapal.
Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal. (Akhmad Mabrori)
Discussion about this post